Biaya Jual Rumah: Dari Pajak, Notaris hingga Komisi Agen
Sumber : canva.com

Biaya Jual Rumah: Dari Pajak, Notaris hingga Komisi AgenMenjual rumah bukan sekadar pasang iklan dan menunggu pembeli datang. Ada sederet biaya yang wajib diperhitungkan supaya transaksi berjalan mulus tanpa merasa ‘boncos’ di akhir.

Mulai dari pajak, biaya notaris, sampai komisi agen properti, semua ini bisa memengaruhi jumlah uang yang benar-benar masuk ke rekening Anda.

Kalau hal-hal ini nggak diantisipasi dari awal, bisa jadi keuntungan yang diharapkan malah terasa kepotong sama biaya-biaya tambahan yang wajib dibayar.

So, better be prepared. Yuk kita kupas detail biaya jual rumah yang perlu Anda pahami sebelum resmi teken Akta Jual Beli (AJB).

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final 2,5%

Banyak penjual rumah yang kaget ketika tahu ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final dari hasil penjualan rumah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarifnya adalah 2,5% dari total harga jual rumah.

Contoh sederhana kalau rumah Anda laku Rp1 miliar, maka PPh yang wajib dibayar adalah Rp25 juta. Dan ingat, pajak ini harus dilunasi sebelum AJB diterbitkan. Artinya, tanpa bukti setor PPh, proses balik nama ke pembeli tidak bisa dilakukan.

Tipsnya: selalu sisihkan dana PPh sejak awal negosiasi supaya tidak bingung saat proses transaksi masuk tahap final.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selain PPh, ada juga kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertagih pada tahun berjalan. Jadi, kalau transaksi dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB, maka penjual wajib melunasi dulu sebelum rumah dialihkan ke pembeli.

Perhitungan PBB sendiri memakai rumus:

PBB Terutang = 0,5% × NJKP
dengan NJKP = (NJOP – NJOPTKP)

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terdiri dari nilai tanah (bumi) dan bangunan. Jika NJOP lebih dari Rp1 miliar, maka NJKP-nya 40%. Kalau di bawah Rp1 miliar, NJKP-nya 20%.

Contohnya: rumah dengan NJOP Rp900 juta dan NJOPTKP Rp12 juta → NJKP = Rp888 juta × 20% = Rp177,6 juta. Maka, PBB terutang = 0,5% × Rp177,6 juta = Rp888 ribu.

Simpel kan? Nah, begitu rumah berpindah tangan, kewajiban PBB tahun-tahun berikutnya otomatis jadi tanggung jawab pembeli.

Baca Juga : Butuh Agen Jual Rumah Melalui Agen Properti? Siapa Mereka dan Apa Manfaatnya?

3. Komisi Agen Properti (2 – 5%)

Kalau Anda menjual rumah pakai jasa agen properti, jangan lupa ada biaya komisi yang biasanya berkisar antara 2 – 5% dari harga jual. Komisi ini dibayarkan hanya kalau rumah berhasil sold out.

Contoh gampangnya, kalau rumah terjual Rp1,2 miliar dengan komisi agen 3%, berarti Anda perlu bayar sekitar Rp36 juta ke agen. Do the math, it’s pretty straightforward.

Supaya nggak ada misunderstanding di belakang, komisi ini sebaiknya dibicarakan sejak awal kerja sama dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dengan begitu, semua pihak udah jelas soal hak dan kewajiban masing-masing.

4. Biaya Notaris/PPAT

Selain pajak dan komisi agen, ada juga biaya jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran notaris ini super crucial karena mereka yang nyiapin dokumen legal seperti AJB, ngecek keabsahan sertifikat, sampai memastikan transaksi berjalan safe & sound secara hukum.

Besaran biaya notaris bisa beda-beda di tiap daerah, tapi biasanya ada di kisaran 0,5 – 1% dari nilai transaksi atau sesuai kesepakatan.

Dan yes, walaupun secara umum biaya notaris ini ditanggung pembeli, penjual tetap wajib paham detailnya. Karena dalam beberapa kasus, biayanya bisa aja split the bill alias dibagi dua.

Tips Penting Saat Jual Rumah

Supaya proses jual rumah berjalan smooth sailing tanpa hambatan pajak maupun administrasi, ada beberapa hal penting yang bisa Anda lakukan:

  • Cek pajak yang masih terutang. Pastikan PPh dan PBB sudah settled sebelum transaksi.
  • Hitung semua biaya tambahan. Jangan cuma fokus ke harga jual, tapi juga hitung biaya notaris, komisi agen, sampai biaya administrasi lain. No hidden fees surprise, please.
  • Pastikan sertifikat clear. Sertifikat rumah wajib asli, sah, dan bebas sengketa. Kalau bermasalah, transaksi bisa langsung cancelled.
  • Gunakan notaris terpercaya. Pilih notaris/PPAT dengan reputasi bagus biar semua dokumen legally valid dan prosesnya aman.
  • Bayar pajak tepat waktu. Selain menghindari denda, ini bikin proses balik nama jadi faster & hassle-free.

Menjual rumah bukan cuma soal cari pembeli dengan harga terbaik. There’s more to the story. Anda juga perlu memperhitungkan biaya tambahan yang wajib dibayar, mulai dari PPh Final 2,5%, PBB tahun berjalan, komisi agen properti, sampai biaya notaris.

Dengan memahami detail ini sejak awal, Anda bisa lebih realistis dalam menentukan harga jual, menyusun strategi negosiasi, sekaligus menghindari hidden costs yang bikin kaget di akhir proses.

So, sebelum Anda pasang iklan jual rumah, pastikan semua biaya sudah dihitung dengan teliti. Dengan begitu, hasil penjualan bisa benar-benar sesuai ekspektasi tanpa potongan yang bikin dompet cry.

Mau jual rumah lebih cepat, aman, dan reach lebih luas? Yuk, langsung pasang iklan di belirumah.co, one click away from your perfect buyer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *