
Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Zakat? Yuk Cari Tahu! – Menjual rumah sering kali menjadi salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Dana yang diperoleh bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membeli properti baru, membiayai pendidikan anak, melunasi utang, hingga menambah modal usaha. Namun, ada satu pertanyaan penting yang kerap terlewat, apakah hasil penjualan rumah wajib dizakati?
Sebagai umat Muslim, menjaga keberkahan harta adalah perihal penting. Karena itu, memahami apakah hasil penjualan rumah termasuk dalam kategori zakat maal perlu diperhatikan. Yuk, kita bahas lebih dalam dengan cara yang ringan agar mudah dipahami.
Sekilas tentang Zakat
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta tertentu serta telah memenuhi syarat. Tujuannya tidak hanya untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk membantu mereka yang membutuhkan. Ada banyak jenis zakat, salah satunya adalah zakat maal atau zakat harta. Zakat maal dikenakan pada kepemilikan harta seperti emas, uang tunai, surat berharga, hasil perdagangan, penghasilan profesi, dan bentuk aset lain yang bernilai ekonomis.
Nah, di sinilah muncul pertanyaan. Apakah hasil penjualan rumah masuk dalam kategori zakat maal? Jawabannya, bisa iya dan bisa tidak, tergantung pada niat dan kondisi setelah rumah dijual.
Kapan Hasil Jual Rumah Wajib Dizakati?
Banyak orang menjual rumah bukan karena ingin berbisnis, tetapi karena kebutuhan. Misalnya, seseorang harus pindah kota karena pekerjaan, atau ingin mencari rumah yang lebih sesuai dengan kebutuhan keluarga. Atau, bisa juga Anda menjual rumah karena kepepet kebutuhan ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, rumah itu tidak tergolong aset perdagangan yang wajib zakat. Hal ini dikarenakan Anda hanya memiliki niatan untuk mengubah aset berupa properti menjadi bentuk uang. Menurut sebagian ulama, dalam kondisi ini, Anda hanya perlu bersedekah untuk membersihkan harta, dan hukumnya sunah.
Akan tetapi, jika rumah tersebut memang diniatkan sebagai investasi atau barang dagangan, maka hasil penjualannya dihitung sebagai bagian dari harta perdagangan. Dalam kondisi ini, zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total keuntungan bersih setelah memenuhi syarat nisab.
Nisab adalah batas minimal harta yang menjadikan zakat wajib dikeluarkan. Untuk zakat maal, nisabnya setara dengan 85 gram emas. Bayangkan jika harga emas saat ini berada di angka Rp 2,1 juta per gram (sumber: sahabat.pegadaian.co.id/harga-emas), maka nisab zakat adalah Rp 2,1 juta x 85 gram = Rp 178.500.000 . Artinya, jika hasil penjualan rumah Anda melebihi nilai tersebut, maka ada kewajiban zakat.
Selain nisab, ada juga syarat haul, yakni masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah penuh. Jika hasil penjualan rumah langsung digunakan untuk membeli rumah lain, melunasi kebutuhan sehari-hari, atau membayar utang, maka tidak wajib zakat. Tetapi jika uang tersebut disimpan, dan setelah satu tahun nilainya tetap mencapai atau melebihi nisab, maka menurut beberapa ulama, zakat harus dikeluarkan.
Perbedaan Zakat dan Sedekah dari Hasil Jual Rumah
Hal lain yang sering membingungkan adalah membedakan antara zakat dan sedekah. Zakat sifatnya wajib jika syaratnya terpenuhi, dengan kadar tertentu yaitu 2,5 persen. Sedekah, di sisi lain, sifatnya sunah, bisa dikeluarkan kapan saja dan dalam jumlah berapa saja.
Artinya, sekalipun hasil penjualan rumah Anda tidak masuk kategori wajib zakat, menyisihkan sebagian untuk sedekah tetap sangat dianjurkan. Dengan cara ini, keberkahan harta semakin terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan lebih banyak orang.
Ilustrasi Perhitungan Zakat
Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh sederhana. Katakanlah seseorang menjual rumah dengan harga Rp 1 miliar. Setelah digunakan untuk melunasi utang dan berbagai biaya, tersisa dana bersih Rp 600 juta. Uang ini kemudian disimpan dan tidak digunakan selama satu tahun penuh.
Karena nilainya jauh di atas nisab, yang setara Rp 178.500.000, maka ia wajib zakat. Perhitungannya adalah 2,5 persen dari Rp600 juta, yaitu Rp15 juta. Jumlah inilah yang perlu dikeluarkan sebagai zakat maal setelah berlalu haul.
Cara Menunaikan Zakat Hasil Jual Rumah
Menunaikan zakat kini tidak sulit. Ada banyak pilihan, mulai dari lembaga resmi seperti Baznas, lembaga amil zakat swasta yang terpercaya, hingga masjid-masjid yang memiliki program distribusi zakat. Bahkan, di era digital, menunaikan zakat bisa dilakukan melalui platform online yang memudahkan proses pembayaran sekaligus menjamin penyaluran sampai kepada yang berhak. Yang terpenting, pastikan zakat disalurkan ke pihak yang tepat sehingga benar-benar bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan.
Jadi, apakah hasil jual rumah wajib zakat? Jawabannya tergantung pada tujuan penjualan dan bagaimana uangnya digunakan. Jika rumah dijual sebagai investasi atau hasilnya disimpan hingga satu tahun dan melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Tetapi, jika penjualan rumah dilakukan untuk kebutuhan mendesak atau hasilnya langsung digunakan, maka tidak ada kewajiban zakat, meski tetap sangat dianjurkan menyisihkan sebagian untuk sedekah.
Dengan memahami ketentuan ini, Anda bisa lebih tenang dalam mengelola hasil penjualan rumah, sekaligus memastikan bahwa harta yang dimiliki tetap bersih dan penuh keberkahan. Untuk informasi menarik lain seputar jual beli rumah, tips properti, hingga panduan keuangan, jangan lupa ikuti artikel terbaru di Belirumah.co ya!

Content Specialist & Editor
Content Specialist & Editor with 7+ years of experience in content writing, copywriting, editing, proofreading, and translation with proven ability to adapt style and tone to different audiences. Strong background in creating high-quality, engaging, and detail-oriented content for numerous industries, including FMCG, NGO, real estate, higher education, publishing, and literary communities.