Panduan Lengkap SKB Hibah: Syarat & Prosedur dari KPP
Sumber : canva.com

Panduan Lengkap SKB Hibah: Syarat & Prosedur dari KPP – Pernah dengar istilah SKB Hibah? Kalau sebelumnya kita sudah bahas cara menghitung pajak warisan dan hibah, kali ini kita geser ke sisi yang lebih melegakan, yaitu aturan yang bisa bikin beban pajak Anda jadi lebih ringan.

Yes, pemerintah sebenarnya menyediakan pengecualian khusus agar warisan dan hibah tidak otomatis kena Pajak Penghasilan (PPh). Tapi jangan salah, fasilitas ini tidak berlaku begitu saja. Anda tetap harus mengurus dokumen penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB).

Singkatnya, SKB Hibah adalah surat resmi dari Ditjen Pajak yang menjadi ‘paspor bebas pajak’ untuk harta hibah atau warisan Anda. Dengan dokumen ini, aset yang Anda terima bisa tetap utuh tanpa terpotong kewajiban PPh.

Kenapa SKB Hibah Penting?

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya dari orang tua ke anak) dan harta warisan, dikecualikan dari objek PPh. Dengan kata lain, pemerintah tidak akan langsung memungut pajak atas harta tersebut.

Tapi ada catatan penting. Jika hibah atau warisan tersebut berupa tanah dan/atau bangunan (Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan/PHTB), maka secara prinsip tetap dianggap objek PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU HPP).

Untungnya, ada aturan khusus yang membebaskan Anda dari kewajiban bayar, asal mengurus SKB PHTB sesuai PER-8/PJ/2023. Jadi, SKB inilah yang jadi golden ticket agar Anda tidak perlu membayar PPh final dari hibah atau warisan tanah/bangunan.

Tarif PPh Final dan Pengecualiannya

Kalau Anda tidak mengurus SKB, maka hibah tanah/bangunan akan dikenai PPh Final sesuai PP 34/2016:

  • 2,5% untuk pengalihan tanah/bangunan non-rumah sederhana.
  • 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
  • 0% untuk pengalihan ke pemerintah atau badan tertentu dengan penugasan khusus.

Nah, untuk hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat tarif ini bisa jadi 0% alias bebas selama Anda mengurus SKB Hibah. 

Sekarang catat syarat-syarat serta dokumen apa saja yang wajib anda siapkan ketika akan mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB).

Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk bisa mendapatkan SKB Hibah, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan:

  1. Bukti kepemilikan tanah/bangunan (sertifikat atau girik yang sah).
  2. SPPT PBB tahun terakhir atas objek tanah/bangunan yang dihibahkan.
  3. Kartu Keluarga (KK) dan KTP pemberi serta penerima hibah.
  4. Akta kelahiran penerima hibah untuk menunjukkan hubungan keluarga sedarah.
  5. SSPD BPHTB atau Surat Setoran Pajak Daerah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selain itu, ada syarat material yang sering jadi batu sandungan. Pemberi hibah wajib sudah melaporkan harta berupa tanah/bangunan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Begitu juga penerima hibah. Setelah hibah diterima, wajib melaporkan tanah/bangunan tersebut dalam SPT Tahunan miliknya. Kalau step ini terlewat, pengajuan SKB bisa ditolak.

Baca Juga : Urus Pajak Waris & Hibah Sampai Puluhan Juta, Kok Bisa?

Langkah-Langkah Mengurus SKB Hibah di KPP

Agar lebih gampang dipahami, berikut alurnya step by step:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung
    Lengkapi semua dokumen di atas, pastikan data sesuai dengan ketentuan.
  2. Ajukan Permohonan ke KPP
    Pemberi hibah mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar, dengan melampirkan semua dokumen.
  3. Verifikasi oleh KPP
    Petugas pajak akan memeriksa apakah tanah/bangunan yang dihibahkan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pemberi hibah.
  4. Penerbitan SKB Hibah
    Jika semua syarat formal & material terpenuhi, KPP akan menerbitkan SKB Hibah. Dokumen ini jadi dasar pembebasan PPh final.
  5. Proses Balik Nama
    Setelah SKB terbit, penerima hibah bisa mengurus balik nama tanah/bangunan di notaris atau kantor pertanahan.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Pada akhirnya, kepatuhan melaporkan harta dalam SPT Tahunan adalah kunci. Ketidakpatuhan seperti tidak melaporkan aset atau dokumen yang tidak lengkap, akan membuat SKB ditolak. 

Selain itu, kepatuhan ini bukan cuma soal pajak, tapi juga memastikan data kepemilikan tanah/bangunan Anda tercatat valid di kantor pajak.

So, think of it this way! SKB Hibah bukan hanya dokumen administratif, tapi juga proteksi finansial Anda agar warisan atau hibah keluarga tidak berubah jadi beban pajak di masa depan.

Mengurus hibah tanah atau bangunan memang butuh effort lebih. Tapi dengan memahami prosedur SKB Hibah, Anda bisa menghindari biaya pajak besar dan menjaga aset keluarga tetap utuh.

Jadi, kalau Anda sedang mengurus hibah dari orang tua atau keluarga dekat, jangan skip proses ini. Ingat, properti adalah aset berharga. Urus dengan benar, laporkan sesuai aturan, dan pastikan SKB Hibah di tangan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *