Tak Banyak yang Tahu : KPR Bisa Ditransfer ke Orang Lain, Ini Caranya – Lagi proses kredit rumah, tiba-tiba dapat surat pindah tugas dari atasan yang tidak mungkin bisa ditolak karena sebelumnya sudah ada perjanjian ‘bersedia ditempatkan di mana saja’.

Hal semacam ini sering terjadi terutama bagi para aparatur sipil negara, atau karyawan perusahaan besar yang memiliki banyak cabang di berbagai kota.

Lalu bagaimana nasib KPR-nya yang masih belasan tahun tersebut? Karena cicilan harus tetap dibayarkan, entah rumah tersebut dihuni sendiri atau ditinggal pergi.

Dilanjutin bayar… sayang, gak dilanjutin juga bingung.

Kasus lain, seorang debitur yang tiba-tiba mengalami kondisi kesulitan ekonomi. Misalnya karena usaha bangkrut, atau ada pemutusan hubungan kerja, dan orang tersebut menjadi salah satu korban lay-off dan belum memiliki side job.

Pendapatan berkurang, sementara cicilan harus tetap dibayarkan. Bagaimana solusinya?

Beberapa contoh di atas adalah salah dua dari banyak alasan seseorang harus berpikir ulang untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) jangka panjang. Karena kita terikat komitmen harus tetap membayar cicilan apapun kondisinya. 

Baca Juga : Panduan Membeli Rumah Pertama

Tapi, jangan khawatir. Karena ada beberapa solusi yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan cara ‘transfer KPR’. 

Tidak banyak orang tahu, kredit pemilik rumah bisa ditransfer ke pihak lain atau melakukan alih debitur KPR—dan ini legal. Atau mungkin sudah tahu, tapi Anda tidak terlalu paham bagaimana proses pengajuannya.

Bagaimana caranya? Simak penjelasannya sampai habis ya!

Apa Itu Alih Debitur KPR?

Alih debitur KPR, yang juga dikenal sebagai over kredit atau take over KPR, adalah proses pengalihan kewajiban cicilan KPR dari debitur lama (pemilik rumah saat ini) kepada debitur baru (pembeli rumah).

Dalam konteks ini, Anda menjual rumah yang masih dalam masa KPR, dan pembeli melanjutkan cicilan yang tersisa tanpa harus mengajukan KPR baru dari awal. Proses ini dilakukan melalui persetujuan bank, dan menjadi alternatif yang cukup diminati karena menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, baik bagi Anda sebagai penjual maupun bagi pembeli.

Perbedaan Over Kredit dan Take Over KPR

Banyak orang mengira bahwa over kredit itu sama dengan take over, meski dalam prosesnya mirip faktanya keduanya memiliki pengertian dasar yang berbeda.

Over kredit adalah kondisi ketika rumah yang masih dalam cicilan dijual kepada orang lain. Sementara take over KPR adalah proses di mana pembeli mengambil alih sisa pinjaman KPR dari pemilik sebelumnya dan melanjutkan pembayarannya. 

Ketika Anda memilih untuk meng-over kredit rumah yang masih dalam proses KPR, artinya cicilan Anda selanjutnya dialihkan menjadi tanggungjawab pemilik baru. Proses ini biasanya melalui proses Akta Jual Beli (AJB) di notaris.

Proses ini bisa dilakukan melalui jalur resmi, artinya diketahui oleh pihak bank. Namun ada juga debitur yang ‘diam-diam’ take over cicilan rumahnya tanpa sepengetahuan bank atau dikenal dengan istilah Take Over Bawah Tangan, dan ini tentu lebih berisiko.

Salah satu risiko besarnya adalah, jika debitur baru yang Anda alihkan untuk melanjutkan cicilan ternyata tidak mampu membayar KPR. Maka bank akan tetap menagih Anda, karena nama Anda masih terdaftar sebagai debitur.

Jika ingin aman, sebaiknya Anda pakai jalur resmi dengan cara over kredit antar debitur yang disetujui oleh bank. Tapi, memang agak sedikit ribet. Anda sebagai debitur lama, bertemu dengan debitur baru dan melibatkan beberapa pihak seperti notaris dan pihak bank, untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) saat take over sudah disetujui.

Akan tetapi cara ini mengurangi risiko berkelanjutan, karena Anda resmi lepas tanggungjawab untuk tidak melanjutkan cicilan dan sudah tidak terdaftar sebagai debitur.

Baca Juga : Rahasia Sukses, 3 Tips Jitu Memilih KPR yang Tepat

Baca Juga : Beliruma Gandeng BRI, Fasilitasi Layanan KPR

Cara Over Kredit Rumah Lewat Bank

Agar proses over kredit berjalan lancar dan resmi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Siapkan dokumen penting dari kedua belah pihak.Datangi bank tempat KPR aktif bersama pemilik lama.
  2. Ajukan permohonan pengalihan kredit ke bagian administrasi bank.
  3. Isi formulir, serahkan dokumen, dan tunggu proses persetujuan.
  4. Setelah disetujui, kedua pihak menandatangani perjanjian over kredit.
  5. Bank akan melakukan proses balik nama dan mencatat pemilik baru, meski sertifikat tetap ditahan sebagai jaminan.

Cara Over Kredit Rumah Lewat Notaris

Selain melalui bank, over kredit juga bisa dilakukan lewat notaris. Proses ini biasanya lebih cepat, tapi sertifikat rumah belum bisa dibalik nama sampai cicilan lunas.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen dari kedua belah pihak.
  2. Sepakati notaris yang akan menangani proses.
  3. Ajukan permohonan over kredit ke notaris.
  4. Notaris menyusun akta pengikat jual beli dan perjanjian over kredit.
  5. Dalam perjanjian tercantum kewajiban pelunasan oleh debitur baru dan izin pengambilan sertifikat.
  6. Debitur lama menyerahkan surat pemberitahuan terkait over kredit.
  7. Salinan akta diserahkan ke pihak bank untuk arsip.

Proses ini sedikit lebih rumit dan panjang, selain itu ada risiko debitur baru tidak disetujui oleh pihak bank karena tidak memenuhi syarat saat akan melakukan take over rumah. Sehingga rencana take over bisa jadi gagal. 

Makanya, sebelum melakukan over kredit, pastikan dokumen-dokumen lengkap, pilih pembeli yang sudah kita kenal memiliki riwayat keuangan yang baik dan dipastikan lolos BI Checking / SLIK OJK dan diketahui oleh kreditur (pihak bank).

Memilih take over atau over kredit rumah KPR yang sedang dicicil memang susah-susah gampang. Namun ini adalah salah satu solusi dari suatu kondisi yang bisa jadi belum Anda perhitungkan sebelumnya.

Selama dilakukan melalui prosedur yang benar, maka proses take over atau over kredit rumah akan membantu Anda keluar dari masalah. Mau pilih rumah baru atau take over rumah second, cek semuanya di BeliRumah.co, wujudkan harapan untuk membeli rumah impian sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *