| “Apakah bisa jual rumah yang masih atas nama suami saya yang sudah meninggal? Apa saja prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk proses penjualannya?”
| “Jika suami sudah meninggal, apakah bisa tetap menjual rumah atas namanya?”
| “Saya ingin menjual rumah yang terdaftar atas nama suami yang sudah meninggal, apa langkah-langkah yang harus dilakukan?”


Beberapa pertanyaan di atas kerap dilontarkan terkait proses jual beli rumah / tanah warisan ketika salah satu pasangan meninggal dunia.

Menjual rumah memang bukan hal yang sederhana, apalagi kalau rumah tersebut masih atas nama pasangan yang sudah meninggal. Banyak pertanyaan muncul: “Apakah bisa dijual?” “Siapa yang berhak menjual?” atau “Apa saja yang perlu diurus?”.

Menurut jurnal Notarius dari Universitas Diponegoro (2022), kasus seperti ini sering terjadi. Pemilik tanah atau rumah sudah meninggal dunia, tapi sertifikatnya masih atas nama yang bersangkutan.

Secara hukum, yang berhak melakukan jual beli adalah pemilik yang tercantum dalam sertifikat. Karena pemiliknya sudah meninggal, maka ahli waris harus menyelesaikan dulu proses administrasi sebelum rumah bisa dijual secara legal.

Baca Juga : BeliRumah Luncurkan Komunitas Baru, Tempat Terbaik untuk Peminat Properti

Berikut tahapan yang haru dilakukan sebelum menjual rumah atas nama suami yang sudah meninggal:

1. Tentukan Ahli Warisnya

      Hal pertama yang wajib anda lakukan adalah memastikan siapa saja yang jadi ahli waris. Biasanya ini meliputi istri / suami yang masih hidup, anak-anak, dan kadang orang tua dari almarhum (jika belum meninggal).

      2. Buat Dokumen :

      • Surat Keterangan Kematian (bisa diurus di kelurahan)
      • Surat Keterangan Waris (SKW) Ini adalah dokumen resmi yang menjelaskan siapa saja ahli waris sah dari suami anda.

      Ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris di kantor kelurahan setempat,” – Jurnal Notarius, UNDIP 2022.

      3. Ajukan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan

      Setelah dapat SKW, anda perlu ajukan penetapan ahli waris ke pengadilan. Tujuannya agar status anda dan pihak lainnya sebagai ahli waris diakui secara hukum. Ini penting karena nantinya anda akan mewakili almarhum dalam proses jual beli.

      4. Balik Nama Sertifikat ke Ahli Waris

      Setelah status ahli waris ditetapkan, barulah anda bisa ajukan proses balik nama sertifikat dari almarhum ke nama anda (atau ahli waris lainnya). Sertifikat atas nama ahli waris ini baru bisa digunakan untuk proses jual beli.

      Proses Jual Beli Setelah Balik Nama

      Kalau sudah atas nama ahli waris, proses jual beli bisa dilakukan secara resmi. Anda dan pembeli akan membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dokumen ini jadi bukti resmi bahwa tanah/rumah telah berpindah tangan.

      PPAT kemudian wajib menyampaikan dokumen ke Kantor Pertanahan maksimal tujuh hari setelah tanda tangan AJB. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

      Syarat Balik Nama Sertifikat

      Jika anda atau pembeli mau mengurus balik nama di BPN, ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

      • Formulir permohonan balik nama
      • Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa jika dikuasakan
      • Sertifikat tanah asli
      • AJB dari PPAT
      • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
      • Bukti bayar BPHTB
      • Izin pemindahan hak (jika ada ketentuan dalam sertifikat)

      Proses balik nama sertifikat tanah karena pemilik sebelumnya telah meninggal biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja di Kantor Pertanahan.

      Menjual rumah atas nama suami yang sudah meninggal memang butuh proses, tapi semuanya harus dilalui sesuai prosedur. Mulai dari pengurusan dokumen ahli waris, penetapan pengadilan, hingga balik nama dan proses jual beli resmi di PPAT. Semuanya harus sesuai jalur hukum agar aman ke depannya.

      Ingat, rumah bukan cuma aset, tapi juga peninggalan yang punya nilai hukum. Jadi pastikan semuanya anda urus dengan benar, ya!

      Kalau anda sudah siap jual rumah dan ingin pasang iklan, langsung saja hubungi kami di BeliRumah.co atau WhatsApp ke 081385475283. Kita bantu jual agar rumahnya cepat laku.

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *