
Mau Jual atau Beli Rumah: Kena PPN Gak Sih? Ini Penjelasan dan Hitungannya! – Lagi kepikiran beli rumah pertama atau malah mau jual properti warisan? Tapi tiba-tiba kepikiran: “Kena pajak gak sih? Terus berapa besarannya?” Jangan sampai asal transaksi, eh, ternyata ada PPN yang harus dibayar dan tidak diperhitungkan sebelumnya.
Banyak orang masih bingung soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi properti. Apakah semua jual-beli rumah kena PPN? Apa bedanya beli rumah baru dan rumah bekas? Bagaimana kalau jual perorangan? Nah, semua ini penting diketahui biar gak kaget pas urus dokumen atau pembayaran. (Baik Anda sebagai penjual maupun buyer yang pertama kali mau beli rumah)
Sebelumnya, Anda harus paham dulu apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jual beli properti.
Baca Juga : Gratis 100%! Urus PBG, BPHTB, dan PPN Rumah Khusus MBR
Baca Juga : Insentif PPN 100% Kembali Berlaku untuk Pembelian Rumah
Apa Itu PPN dalam Jual Beli Rumah?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa, termasuk rumah baru yang dijual oleh developer (pengembang). Besarnya PPN saat ini adalah 11% dari harga jual rumah.
Tapi penting dicatat!
PPN hanya dikenakan untuk rumah baru dari developer yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Rumah bekas (second) yang dijual oleh individu tidak dikenakan PPN.
Contoh:
Kalau Anda beli rumah baru seharga Rp1 miliar dari developer, maka PPN yang harus Anda bayar adalah= 11% x Rp1 miliar = Rp110 juta.
Tapi, kabar baiknya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Jadi, gimana perhitungannya jika PPN ditanggung pemerintah? Yuk hitung ulang simulasinya!
Simulasi Pajak: Beli rumah Rp1 Miliar ke developer
Normalnya sesuai perhitungan di atas, PPN = 11% x Rp1.000.000.000 = Rp110 juta
Tapi, karena ada insentif PPN DTP, pemerintah akan menanggung PPN pembeli, sesuai periode serah terima:
1 Januari – 30 Juni 2025
PPN ditanggung pemerintah 100%
Artinya: Anda nggak bayar PPN sama sekali! Alias PPN Rp0.
1 Juli – 31 Desember 2025
PPN ditanggung pemerintah 50%
Artinya: Anda cuma bayar PPN Rp55 juta, sisanya dibayarin pemerintah.
Lumayan banget, kan?
Catat ya, insentif ini berlaku buat Anda yang mau:
- Beli rumah baru (bukan bekas)
- Beli rumah dari developer (pengembang) yang sudah PKP
- Harga rumah maksimal Rp5 miliar
- Serah terima rumah dilakukan selama 2025
- Rumahnya sudah siap huni dan belum pernah dijual sebelumnya
Lalu, kalau mau jual rumah bekas, kena PPN gak?
Sesuai dengan keterangan sebelumnya, kalau Anda berniat jual rumah bekas (secondary) ke orang pribadi dan Anda bukan pengusaha kena pajak (PKP), maka tidak dikenakan PPN. Begitu juga kalau Anda berniat mau beli rumah ke perorangan yang bukan PKP, berarti tidak ada biaya PPN yang harus dibayarkan.
Tapi, tetap ada pajak lain yang berlaku:
- PPh Final 2,5% dari harga jual → ini dibayar oleh penjual
- BPHTB 5% dari NJOP atau harga jual (mana yang lebih tinggi, setelah dikurangi NPOPTKP) → ini dibayar oleh pembeli
- Biaya notaris & balik nama (sekitar 1–2%)
Jadi meski bebas PPN, tetap harus dihitung biaya lainnya ya. Sampai sini sudah bisa dipahami? Kalau masih bingung, bisa hubungi pihak BeliRumah.co untuk bisa dihitungkan simulasi penjualan rumah Anda dan sekalian bisa pasang iklan juga.